Media Arahbaru
Beranda Jakarta Harga Beras di Jakarta Naik, Pemerintah Gelar Pasar Murah

Harga Beras di Jakarta Naik, Pemerintah Gelar Pasar Murah

Arah Baru – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta melaporkan hasil pemantauan mingguan harga pangan strategis di tingkat eceran untuk pekan keempat Juni 2025.

Kepala Dinas KPKP Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan harga pada komoditas beras.

“Kenaikan harga beras terjadi baik untuk jenis beras premium maupun medium. Beras premium (IR I) mengalami kenaikan sebesar 0,56% atau naik sebesar Rp. 83,- dari Rp. 14.883,-/kg menjadi Rp. 14.966,-/kg. Sedangkan kenaikan harga beras medium sebesar 0,76% atau Rp. 102,- dari Rp. 13.410,-/kg menjadi Rp. 13.512,-/kg,” kata Hasudungan melalui keterangan tertulis, Senin (30/6/2026).

Hasudungan mengungkapkan bahwa kenaikan harga beras secara nasional disebabkan oleh peningkatan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani, yang naik dari Rp 6.000,-/kg menjadi Rp 6.500,-/kg.

Perubahan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang revisi Harga Pembelian Pemerintah serta rafaksi harga gabah dan beras.

Selain itu, Hasudungan menambahkan bahwa penyerapan gabah oleh Perum Bulog juga berkontribusi pada kenaikan harga tersebut, terkait dengan target pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3 juta ton sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan, pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran cadangan beras.

Bakal Gelar Pasar Murah

Hasudungan menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan cara rutin menggelar pasar Pangan Murah Keliling di berbagai tempat, termasuk kantor-kantor instansi Pemerintah Provinsi Jakarta, rumah susun, RPTRA, serta lokasi-lokasi lain yang strategis.

“Pemprov Jakarta melakukan monitoring perkembangan harga pangan secara berkala serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Perum Bulog terkait rencana penyaluran Bantuan Pangan Beras oleh Badan Pangan Nasional,” Hasudungan menandasi.

Sebagai tambahan, pada periode Juni dan Juli 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta berencana mendistribusikan Bantuan Pangan Beras sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya.

Penyaluran ini ditujukan kepada penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.

Program Bantuan Pangan Beras ini merupakan langkah strategis dari Pemerintah Pusat untuk menjaga kestabilan harga beras di seluruh wilayah Indonesia.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!