Media Arahbaru
Beranda Berita Imbas Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo, KPK Periksa Presenter Brigita Manohara

Imbas Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo, KPK Periksa Presenter Brigita Manohara

Arah Baru – Sebagai imbas dari adanya dugaan korupsi Bupati Kabupaten Mamberano, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu presenter televisi Brigita Manohara pada Hari ini, Senin (05/06/2023).

“Betul, Hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, Brigita telah hadir di Kantor KPK di Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Lembaga KPK itu.

“Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik” Kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku bupati non-aktif Kabupaten Mamberamo sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK kemudian melakukan penyitaan aset dari RHP sebesar 30 miliar yang diduga berasal dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian setelah ditelusuri, uang tersebut disinyalir mengalir kepada Brigita yang menurutnya uang sebesar 480 juta tersebut oleh Brigita telah dikembalikan ke KPK.

“Sudah aku transfer, total 480 Juta. Sudah aku transfer semua” ujar Brigita melalui pesan singkat pada Selasa (26/07/2022).

Namun menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan dikembalikannya uang yang menyebabkan kerugian Negara tersebut tidak serta merta menggugurkannya dari tuntutan pidana yang berlaku.

“terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian Negara itu tidak menghapus tuntutan pidana” jelas Firli pada Senin (20/02/2023).

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!