Media Arahbaru
Beranda Berita Ini Sejarah Awal Mula Kalender Hijriah Ditetapkan

Ini Sejarah Awal Mula Kalender Hijriah Ditetapkan

Arah Baru – Tahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam merupakan tahun baru dalam kalender Hijriah yang berpatokan pada pergerakan bulan.

Karena berpatokan pada pergerakan bulan, jumlah hari dalam sebulan lebih pendek dibandingkan kalender Gregorian, yaitu 29 atau 30 hari.

Sementara dalam kalender Gregorian, jumlah hari dalam satu bulan adalah 30 atau 31 hari, khusus untuk Februari, ada 28 atau 29 hari.

Keberadaan kalender Hijriah ini sangat penting bagi umat Islam. Berbagai peristiwa penting berpatokan pada kalender ini. Seperti puasa Ramadan, hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, Haji, dan lain-lain.

Penggunaan kalender hijriah ini tidak bisa dilepaskan dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.

Seperti diketahui, hijrah merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah umat Islam. Hijrah menjadi titik balik dari perkembangan ajaran Islam.

Islam yang awal mulanya disebarkan di Kota Makkah tidak begitu berkembang karena tentangan dari kaum kafir Quraisy.

Namun, ketika Nabi melakukan hijrah ke Madinah, Islam dengan mudahnya diterima oleh penduduk setempat. Dari Madinah inilah, kekuatan Islam dibangun dan kelak menyebar ke berbagai penjuru wilayah.

Sejarah Kalender Hijriah

Penetapan kalender hijriah dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Melansir dari nu.or.id, penetapan itu bermula dari adanya problem administratif di pemerintahan.

Masalah itu muncul setelah Abu Musa Al-Asy’ari yang mengadu kepada Umar bahwa ada surat yang diterima dari sang khalifah tidak memilki keterangan waktu. Hal tersebut membuat bingung pejabat pemerintahan.

Untuk mencari solusi dari masalah itu, dikumpulkanlah sejumlah tokoh oleh Khalifah Umar.

Diskusi dilakukan oleh sejumlah tokoh untuk membahas sistem penanggalan. Muncul beberapa usulan tentang kapan penanggalan itu dimulai.

Sebagian mengusulkan agar mengacu pada peristiwa diutusnya Nabi Muhammad. Karena kurang pas, Umar mengajukan pendapat agar mengacu pada peristiwa hijrah umat Muslim dari Makkah ke Madinah saja, sebab hijrah merupakan momen transformasi dakwah Islam besar-besaran.

Masih dilansir dari nu.or.id, versi lain menyebutkan bahwa penetapan kalender hijriah itu bermula dari adanya sengketa utang-piutang.

Maimun bin Mahran mengisahkan bahwa Umar menerima dokumen tentang sengketa utang-piutang yang jatuh temponya bulan Sya’ban.

Karena belum ada sistem penanggalan, sulit diidentifikasi Sya’ban kapan; tahun ini, sekarang, atau tahun depan.

Menyikapi problem administratif ini, Umar segera mengambil langkah agar dibuat sistem penanggalan yang jelas.

“Buatlah penanggalan yang sekiranya semua orang bisa mengetahuinya,” kata Umar.

Sejumlah tokoh kemudian dikumpulkan untuk membahas sistem penanggalan. Mereka mencoba mengacu pada sistem kalender yang pernah dibuat orang-orang terdahulu.

Salah satu usulan yang dimunculkan pada saat itu adalah meniru model sistem kerajaan Romawi pada masa Dzulqarnain. Karena masa itu terlalu jauh maka usulan ditolak.

Ada pula yang mengusulkan agar meniru model sistem Persia. Karena biasanya jika raja Persia berganti akan merevisi sistem penanggalan raja sebelumnya maka usulan ini juga ditolak.

Mereka akhirnya berpikir tentang berapa lama Nabi Muhammad berdakwah di Madinah. Setelah diketahui selama 10 tahun maka disepakatilah sistem penanggalan mengacu pada peristiwa hijrah yang terjadi pada Rabi’ul Awwal 662 M. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!