Jakarta Barat Siapkan Empat Sekolah Swasta sebagai Percontohan Program Pendidikan Gratis
Arah Baru – Empat institusi pendidikan swasta di Jakarta Barat ditetapkan sebagai model pelaksanaan pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Diding Wahyudin, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, sekolah-sekolah tersebut berlokasi di dua kecamatan, yakni Grogol Petamburan serta Kebon Jeruk.
“SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol),” kata Diding dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaan program percontohan pendidikan gratis tersebut karena masih menanti adanya aturan resmi dan rinci dari pemerintah sebagai dasar pelaksanaannya.
“Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis,” kata Diding.
Putusan MK
Pada Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah-baik di tingkat pusat maupun daerah-untuk membebaskan biaya pendidikan dasar.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh lembaga pendidikan setingkat SD, SMP, serta madrasah, tanpa membedakan apakah dikelola oleh negara atau pihak swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa bunyi frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan berbagai penafsiran serta perlakuan yang tidak setara.
Akibatnya, ketentuan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemungkinan Baru Tahun Depan
Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan dasar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi kemungkinan besar belum dapat diterapkan pada tahun ajaran saat ini.Kebijakan tersebut diperkirakan baru akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027.
“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” kata Wamendikdasmen Atip saat ditemui di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan MK mengenai penghapusan biaya pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, bukanlah perkara sekadar memberikan layanan gratis.
Menurutnya, kebijakan ini harus dilihat dari sisi pengelolaan anggaran, karena pelaksanaannya sangat bergantung pada alokasi dan prioritas pendanaan yang tersedia.
Aturan Teknisnya Belum Ada“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” ucap Atip, seperti dikutip dari Antara.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyatakan bahwa sampai sekarang belum tersedia regulasi maupun pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut.
“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” ujarnya menambahkan.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




