Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir, Kejagung Ajukan Red Notice
Arah Baru – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Jurist Tan (JT), yang merupakan staf khusus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, hingga kini Jurist Tan belum memenuhi panggilan dari penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan prosedur untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya mengajukan Red Notice.
“On process, Kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Mengenai keberadaan Jurist Tan, Kejaksaan Agung masih enggan memberikan keterangan lebih rinci. Sementara itu, spekulasi mengenai lokasi keberadaannya terus berkembang, awalnya diduga berada di Australia, namun kini ada pula kabar yang menyebut Singapura hingga Afrika sebagai tempat potensial.
“Penyidik sudah mendapatkan informasi beberapa, termasuk dari salah satunya ya Pak Boyamin MAKI. Semua informasi dari mana pun kita pelajari, didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” kata Anang.
Jurist Tan Tinggalkan Indonesia
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemantauan terhadap aktivitas Jurist Tan dan mencatat bahwa yang bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia pada tanggal 13 Mei 2025.
“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 Pukul 15:05:08 melalui Bandara Soekarno Hatta,” tutur Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Menurut Yuldi, berdasarkan data perlintasan per tanggal 17 Juli 2025 pukul 17.30, tersangka Jurist Tan tidak berada di Indonesia.
“Dari Pengecekan pada Sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines SQ0961,” kata dia.
Sementara itu, Kejagung sempat menggeledah dua tempat terkait kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 usai status perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 21 Mei 2025.
Penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, atas nama Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung telah mengumumkan penetapan empat individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek selama periode 2019 hingga 2023.
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari inipenyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.
Sementara untuk tersangka Jurist Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar.
Negara Rugi Rp1,98 Triliun
Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut berasal dari proses pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek selama periode 2020 hingga 2022.
Pengadaan ini didanai melalui APBN Kemendikbud Ristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun untuk pembelian sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.
Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 14, Pasal 42 Ayat 1, dan Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga bertentangan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




