Media Arahbaru
Beranda Hukum Kasus Andrie Yunus, Yusril Dorong Transparansi dan Peran Publik dalam Pengawasan

Kasus Andrie Yunus, Yusril Dorong Transparansi dan Peran Publik dalam Pengawasan

Arah Baru – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan pembentukan Tim Pencari Fakta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menyebut pemerintah pada dasarnya terbuka untuk membahas wacana tersebut, namun hingga kini dirinya belum sempat berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Tidak pernah masalah ini dibahas internal pemerintah, ya,” kata Yusril dalam tayangan YouTube di channelnya, Kamis (9/4/2026). Yusril mengizinkan detikcom untuk mengutip pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menekankan agar penanganan perkara dilakukan melalui langkah hukum yang tegas, cepat, dan terukur oleh aparat penegak hukum. Menurut Yusril, proses tersebut dapat dijalankan oleh institusi yang berwenang.

“Seperti kita ketahui bahwa Puspom dan Bareskrim Polri itu dapat bertindak lebih cepat ya, untuk melakukan pengumpulan fakta di lapangan, melakukan investigasi, penyelidikan sampai kepada tingkat penyidikan,” katanya. “Nah, tim pembentukan fakta ini kan memerlukan suatu proses waktu, ya. Siapa yang akan duduk? Apa dasar hukum pembentukannya? Apakah dengan Keputusan Presiden atau harus dengan apa? Apa tugas dan kewenangannya?” sambung dia.

Yusril menilai keberadaan Tim Pencari Fakta memiliki sisi positif sekaligus tantangan. Salah satunya terkait kemungkinan keterlibatan pihak yang tidak memiliki latar belakang hukum dalam proses investigasi.

“Ini yang saya kira akan panjang ceritanya, dan akhirnya fakta-fakta yang ditemukan itu, toh diserahkan juga kepada misalnya waktu pelanggaran HAM berat Aceh pada waktu itu kan diserahkan juga kepada Kejaksaan, Kejaksaan melakukan verifikasi mengatakan ini nggak cukup bukti untuk diteruskan,” ungkapnya.

“Nah kalau itu proses itu akan sangat lambat, orang ini udah lari nggak tahu ke mana, dan sementara kita menghendaki adanya satu seperti arahan Presiden tuh langkah hukum yang tegas, cepat, terukur, kita lakukan segera,” sambungnya.

Lebih jauh, Yusril menyebut dirinya belum bisa menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait pembentukan tim tersebut karena perlu melalui rapat koordinasi dan arahan langsung dari Presiden.

“Saya tidak bisa mengatakan pemerintah, karena kalau pemerintah kan mesti diarahkan rapat koordinasi dan menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya. “Tapi kalau saya sendiri secara pribadi saya berpendapat sebenarnya langkah hukum sudah dimulai, sudah dilakukan oleh polisi, polisi kemudian mundur karena tidak ditemukan orang sipil di dalamnya. Puspom sudah melangkah. Mereka sudah ditangkap, ditahan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran publik dalam mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, keterlibatan media dan pengamat diperlukan untuk memastikan transparansi.

“Nah sekarang, bagaimana para pengamat, media, itu akan apa namanya mengamati apa yang dilakukan oleh Puspom, mengkritisi apa langkah-langkah yang mereka lakukan,” ucap Yusril.

“Terus-menerus mendesak mereka supaya transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa ketika ini diambil alih oleh Puspom seolah-olah mau menutupi sesuatu, mau melindungi sesuatu,” sambungnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya penutupan informasi dalam penanganan perkara hukum. Semua proses diharapkan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

“Itu kita sendiri pemerintah tidak punya keinginan seperti itu. Kita ingin kasus-kasus hukum itu diungkapkan secara tuntas, terbuka, transparan,” jelasnya.

“Jangan sampai ini diambil Puspom lalu kemudian akses dari media tertutup, nggak tahu penyidiknya apa, pengadilan militernya juga nggak terbuka, kita nggak, kita nggak menginginkan hal seperti itu terjadi,” tambah Yusril.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!