Kasus Korupsi Iklan BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat

Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023.
“Insyaallah secepatnya akan kami panggil, dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo seperti dilansir Antara.
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil baru dapat terealisasi dalam waktu dekat karena keterbatasan sumber daya penyidik KPK.
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia kembali menegaskan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa penyidik KPK dalam waktu dekat.
“Insyaallah secepatnya, seperti yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB,” katanya menegaskan.
Usai Lebaran
Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil oleh penyidik KPK kemungkinan akan dilakukan usai perayaan Idul Fitri.
“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Penggeledahan
Pada 10 Maret 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Dalam proses tersebut, turut diamankan sebuah sepeda motor sebagai barang bukti.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka termasuk Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan bank tersebut.
Tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan sebagai pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma yang mengendalikan Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dari praktik korupsi di lingkungan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now