Media Arahbaru
Beranda Jakarta Keluarkan Kepgub, Gubernur Pramono Tetapkan Lokasi Pembangunan Normalisasi Kali Ciliwung

Keluarkan Kepgub, Gubernur Pramono Tetapkan Lokasi Pembangunan Normalisasi Kali Ciliwung

Arah Baru – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan wilayah Kelurahan Cawang dan Cililitan sebagai area pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.

“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalissasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” tulis Pramono dalam putusan Kepgub, seperti dikutip dari situs resmi Dinas Sumber Daya Air (DSDA), Senin (5/5/2025).

Keputusan Gubernur itu menetapkan bahwa sekitar 67.270 meter persegi lahan di Kelurahan Cawang dan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, akan dialokasikan untuk mendukung program normalisasi Kali Ciliwung.

Penetapan lokasi tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 25 April 2025, dan memiliki masa berlaku selama tiga tahun ke depan.

Sebagai catatan, pendanaan untuk proses pembebasan lahan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) milik Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, upaya normalisasi Sungai Ciliwung masih berlangsung dan terus mengalami perkembangan.

Rencana Panjang Normalisasi

Menurut data per April 2025, sekitar 17,17 km dari total 33,69 km panjang yang direncanakan untuk dinormalisasi telah selesai dibangun tanggul. Artinya, masih ada 16,52 km yang belum ditanggul atau dibebaskan.

Normalisasi Kali Ciliwung adalah salah satu langkah dalam Rencana Induk Pengendalian Banjir Jakarta, yang dilakukan secara bertahap mulai dari hulu hingga hilir. Tujuannya adalah mengembalikan lebar kali ke ukuran semula, yaitu antara 40 hingga 50 meter.

Dalam proyek normalisasi Kali Ciliwung, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab untuk melakukan proses pembebasan lahan di sepanjang tepi kali.

Sementara itu, pembangunan tanggul secara fisik akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!