Media Arahbaru
Beranda Berita Kepala BNN Soroti Modus Baru Narkoba Disamarkan Lewat Vape

Kepala BNN Soroti Modus Baru Narkoba Disamarkan Lewat Vape

Arah Baru – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti maraknya penggunaan vape yang disalahgunakan untuk konsumsi narkotika. Ia menilai praktik tersebut membawa ancaman serius.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Focus Group Discussion mengenai Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di Gedung BNN RI, Jakarta Timur. Dalam paparannya, Suyudi lebih dulu menyinggung potensi rokok elektrik yang justru memunculkan ketergantungan baru.

“Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” kata Suyudi dalam paparannya, Rabu (18/2/2026).

“Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, cairan yang digunakan pada vape terdiri dari beragam senyawa kimia. Kandungan tersebut disebut memiliki risiko terhadap kesehatan, khususnya organ pernapasan.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap adanya modus baru peredaran narkoba melalui perangkat vape. Perangkat tersebut dimodifikasi dengan isi ulang atau cartridge yang mengandung zat terlarang.

“Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (New Psychoactive Substances) yang jelas ini sangat berbahaya,” kata Suyudi.

Mantan Kapolda Banten itu menambahkan bahwa vape kini kerap dijadikan alat kamuflase penggunaan narkotika. Ia menyebut pola lama dengan alat hisap bong mulai ditinggalkan dan digantikan rokok elektrik.

“Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang, fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah,” jelas Suyudi.

“Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” sambungnya.

Menurutnya, dibutuhkan langkah tegas serta dukungan regulasi untuk menekan penyalahgunaan tersebut. Ia juga menyinggung sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan ketat terhadap vape.

“Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” ujarnya.

Selain persoalan rokok elektrik, BNN turut menyoroti penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink yang kian marak. Suyudi mengajak kementerian, lembaga, serta para pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat guna merespons fenomena tersebut.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!