Ketua MPR Hormati Penyelidikan KPK atas Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR
Arah Baru – Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyampaikan penghormatan atas kerja KPK yang sedang menyelidiki dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
“Saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Muzani menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada KPK dan siap memberikan keterangan jika diminta.
“Kami menghargai penjelasan dari Sekjen dan menunggu langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait gratifikasi di lingkungan MPR RI.
“Sudah ada tersangka,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Seiring dengan pengumuman tersangka, KPK juga memanggil dua saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Kedua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati, pejabat PBJ di Setjen MPR RI pada 2020-2021, dan Fahmi Idris, pejabat pokja-IKPBJ di Setjen MPR RI pada tahun 2020.
Mereka diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan MPR. “Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.
KPK Sebut Satu Tersangka Gratifikasi MPR Terima Uang Rp17 Miliar
KPK resmi menetapkan satu individu sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di MPR RI, dengan nilai gratifikasi yang diduga mencapai Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus gratifikasi di MPR. Budi hanya menyebut tersangka adalah pejabat negara.
Ia juga mengatakan perlu memastikan informasi soal larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Namun, Budi menegaskan KPK akan memberikan penjelasan lengkap tentang kasus gratifikasi MPR saat waktunya tiba.
“KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




