Media Arahbaru
Beranda Sosial Budaya MUI Usulkan Penggantian Istilah LGBT Menjadi LGSP, Siapkan RUU Anti-LGSP

MUI Usulkan Penggantian Istilah LGBT Menjadi LGSP, Siapkan RUU Anti-LGSP

Arah Baru – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan penggunaan istilah baru sebagai pengganti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Organisasi tersebut mengusulkan akronim LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa istilah LGBT selama ini dipandang sebagai bentuk penghalusan bahasa atau eufemisme. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dinilai tidak menggambarkan secara tegas persoalan moral yang dimaksud.

Karena itu, MUI memilih memperkenalkan istilah LGSP sebagai pengganti. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat memahami bahwa tindakan yang dimaksud dipandang sebagai perbuatan yang dilarang dan termasuk tindak kriminal.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang dianggap terlalu halus dapat memengaruhi cara pandang masyarakat. Ia menilai, jika kondisi tersebut terus berlangsung, penyimpangan moral berpotensi dipersepsikan sebagai sesuatu yang lazim hingga akhirnya diterima sebagai hal yang benar.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa fatwa yang diterbitkan MUI bukan hanya bertujuan menetapkan ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga diarahkan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) sekaligus membangun kesadaran masyarakat (public awareness).

Sebagai tindak lanjut, MUI kini tengah menyiapkan Naskah Akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Dokumen tersebut direncanakan akan diajukan kepada DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ujar Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, dikutip dari laman MUI, Rabu (29/7/2026).

Niam menuturkan bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pilar himayatul ummah, yakni fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).

Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya, ketika fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi berhasil menjadi salah satu landasan yang kemudian melahirkan Undang-Undang Pornografi.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!