Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan KKP Gandeng Kominfo Tindak Iklan Jual Pulau RI di Pasar Internasional

KKP Gandeng Kominfo Tindak Iklan Jual Pulau RI di Pasar Internasional

Arah Baru – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkap adanya temuan terkait dugaan transaksi jual beli pulau-pulau Indonesia kepada pihak asing. Salah satu kasus yang terdeteksi bahkan terjadi di New York, Amerika Serikat.

Perlu diketahui, aktivitas jual beli pulau di wilayah Indonesia merupakan tindakan yang dilarang secara hukum dan tidak diakui secara legal.

“Belakangan dijual dan ditawarkan di New York, jadi heboh,” ujar Trenggono di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Trenggono menyampaikan, pulau-pulau yang menjadi bagian wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan, selama mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan, dimanfaatkan boleh, jual beli tidak boleh,” tegasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pemerintah bertekad menjaga kedaulatan atas pulau-pulau di wilayah Indonesia.

Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi satelit guna memantau aktivitas dan pemanfaatan pulau-pulau tersebut secara berkelanjutan.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita bisa install pengawasan digital melalui satelit sehingga kita bisa monitor pulau mana yang bisa digunakan untuk pariwisata dan mana yang tidak boleh,” jelas dia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menekankan bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara hukum.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan yang melegalkan transaksi jual beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil, di dalam negeri.

KKP Gandeng Komdigi Pantau Penjualan Ilegal Pulau RI

Guna mencegah munculnya kembali iklan ilegal terkait penjualan pulau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, KKP akan menayangkan data dan profil lengkap pulau-pulau kecil di Indonesia melalui laman resmi sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Koswara dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/6/2025).

Pemanfaatan Pulau Memerlukan Izin Resmi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki otoritas dalam mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Termasuk di dalamnya adalah pemberian izin kepada investor asing untuk mengelola pulau kecil beserta wilayah perairan sekitarnya.

Selain itu, KKP juga berwenang memberikan rekomendasi bagi investor dalam negeri yang ingin memanfaatkan pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi.

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, aturan mengenai batas maksimal pemanfaatan pulau-pulau kecil sudah ditetapkan secara resmi.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujar dia.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!