Media Arahbaru
Beranda Hukum Komnas HAM Soroti 21 Pasal Bermasalah dalam RUU HAM, Nilai Bisa Melemahkan Independensi

Komnas HAM Soroti 21 Pasal Bermasalah dalam RUU HAM, Nilai Bisa Melemahkan Independensi

Arah Baru – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sebanyak 21 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia yang dinilai bermasalah, baik dari segi norma maupun struktur kelembagaan.

Dalam telaahnya, Komnas HAM memperingatkan adanya risiko hilangnya independensi lembaga serta kemungkinan Komnas HAM tidak lagi berwenang dalam menangani laporan pelanggaran HAM.

Daftar pasal yang dikritisi mencakup Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, hingga 127.

Kewenangan Penanganan Aduan Pelanggaran HAM

Masalah pertama menyangkut wewenang Komnas HAM dalam menerima dan memproses aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.

Komnas HAM menilai bahwa dalam rancangan undang-undang baru, kewenangan tersebut berpotensi dihapus.

“Dalam UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat tugas pokok sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1–4): pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, Kamis (30/10).

“Namun, versi rancangan terbaru pada Pasal 109 justru menghapus kewenangan untuk menerima aduan, melakukan mediasi, maupun memberikan pendidikan HAM, kecuali terbatas pada urusan regulasi dan instrumen internasional,” sambungnya.

Definisi dan Tujuan yang Tidak Sejalan

Putu menegaskan bahwa definisi, tujuan, dan kewenangan lembaga dalam RUU baru tidak sinkron. Menurutnya, pembatasan kewenangan tersebut akan membuat tujuan Komnas HAM untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi perlindungan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 UU lama menjadi sulit tercapai.

Khawatir Ancaman terhadap Independensi

Putu juga menyoroti Pasal 100 ayat (2) huruf b yang menyebutkan bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden.

Padahal, dalam aturan lama, panitia seleksi ditetapkan melalui sidang paripurna Komnas HAM. Perubahan ini dianggap bertentangan dengan prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Paris Principles.

Kewenangan Kementerian HAM Dinilai Bermasalah

Komnas HAM turut menyoroti keberadaan Kementerian HAM yang baru dibentuk di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai duty bearer,” ujar Putu.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan, sebab pemerintah sering kali menjadi pihak yang diadukan dalam kasus pelanggaran HAM.

Ia menegaskan bahwa lembaga independen seharusnya tetap memegang peran utama dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Hilangnya Fungsi Pendidikan dan Penyuluhan HAM

Selain itu, hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan serta pengkajian peraturan dinilai akan melemahkan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.

Pembatasan kerja sama dengan lembaga internasional juga dianggap menutup ruang kolaborasi global dalam menangani pelanggaran lintas negara.

“RUU revisi ini bisa dimaknai sebagai langkah yang menghapus eksistensi Komnas HAM dari sistem kelembagaan HAM nasional,” tegas Putu.

Desakan Penguatan, Bukan Pelemahan

Komnas HAM mendesak agar pemerintah tidak melemahkan posisi lembaga dalam revisi UU, melainkan memperkuatnya.

“Kami mendorong agar substansi revisi UU 39/1999 tidak memperlemah, melainkan memperkuat kelembagaan Komnas HAM demi optimalisasi perlindungan HAM di Indonesia,” jelas Putu.

Ia menambahkan bahwa Komnas HAM telah menyiapkan naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, perlindungan terhadap pembela HAM, serta keberpihakan pada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lansia.

Komnas HAM sendiri berdiri sejak 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, dan sejak 1999 dasar hukumnya diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Berdasarkan pasal 75 undang-undang tersebut, lembaga ini dibentuk untuk menciptakan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sekaligus berfungsi menilai dan memberikan rekomendasi terhadap kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang berpotensi diskriminatif.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!