Menteri Hukum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti
Arah Baru – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional lainnya tidak dikenai kewajiban membayar royalti.
Ia menjelaskan bahwa karya-karya tersebut, termasuk lagu kebangsaan, telah menjadi bagian dari domain publik, sehingga bebas digunakan tanpa pungutan apa pun.
“Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Ia menilai bahwa informasi soal penerapan royalti terhadap lagu-lagu nasional muncul karena ketidaktelitian dalam memahami isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dijelaskannya, dalam regulasi tersebut secara jelas disebutkan bahwa pemutaran lagu-lagu nasional, termasuk Indonesia Raya, tidak termasuk dalam objek yang dikenai royalti.
“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” ungkapnya, dilansir Antara.
Pasal 43 Undang-Undang Hak Cipta menyatakan bahwa sejumlah tindakan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Tindakan tersebut mencakup penyiaran, penyebaran, penyampaian kepada publik, serta reproduksi lambang negara dan lagu kebangsaan, selama dilakukan sesuai dengan bentuk aslinya.
Blak-blakan Fadli Zon soal Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, turut menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak termasuk karya yang dikenai royalti.
Ia menjelaskan bahwa lagu tersebut adalah warisan dari pahlawan nasional WR. Supratman, yang diberikan secara khusus untuk bangsa Indonesia dan bukan untuk kepentingan komersial.
“Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya,” ujar Fadli saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Fadli menambahkan bahwa, WR. Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa dia mewariskan lagu tersebut untuk bangsa Indonesia.
“Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya ‘ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan’. WR. Supratman aja nggak minta royalti,” tegas Fadli Zon lagi, dikutip dari Antara.
Lagu Kebangsaan Perekat Nasionalisme, Tak Boleh Kena Royalti
Sebelumnya, Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menyatakan bahwa lagu kebangsaan yang biasa dikumandangkan saat pertandingan tim nasional tidak semestinya dikenai royalti ataupun memerlukan izin khusus untuk digunakan.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.
Polemik Royalti Lagu Kebangsaan
Perdebatan soal pembayaran royalti untuk lagu-lagu nasional mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya tetap dikenai biaya royalti jika digunakan dalam acara bernuansa komersial.
Namun, pernyataan tersebut kemudian dikoreksi oleh Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia Raya merupakan lagu yang telah masuk ke dalam kategori domain publik, sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta maupun kewajiban pembayaran royalti atas penggunaannya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




