KPK Siap Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji khusus tahun 2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan tersebut akan dilakukan jika dianggap relevan dan diperlukan dalam rangka mendalami proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (20/6/2025).
Selain Menteri Yaqut, KPK juga tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus ini dibentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam distribusi kuota tambahan haji, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” lanjut Budi seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK telah memulai tahap klarifikasi dengan memanggil berbagai pihak terkait guna mendalami dugaan penyelewengan dalam distribusi kuota haji tahun 2024.
Lembaga pemberantas korupsi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk menyelidiki indikasi gratifikasi yang mungkin terjadi dalam penetapan kuota haji khusus pada musim haji tahun ini.
Agar Layanan Haji ke Depan Lebih Baik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penyelidikan ini demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah, khususnya lewat Kementerian Agama, berlangsung jujur, terbuka, dan bebas dari praktik korupsi.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama Pansus adalah terkait tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10.000 dialokasikan untuk haji reguler, dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.
Namun, Pansus menilai pembagian dengan skema 50:50 ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan dianggap tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now