Media Arahbaru
Beranda Berita KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka

#image_title

Arahbaru – Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (05/01/2023).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

“Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menahan Rijatono selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rijatono ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu Lukas Enembe saat ini belum ditahan.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!