KPU Imbau Paslon dan Pihak yang Gagal Terima Hasil PSU dengan Lapang Dada

Arah Baru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengimbau agar pasangan calon (paslon) dan pihak yang tidak berhasil dalam pemungutan suara ulang (PSU) pilkada menerima hasil tersebut dengan sikap lapang dada.
“Saya harap semua pasangan calon bisa legawa, serta memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan suara menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita, usai monitor pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang di Serang, Kamis 24 April 2025, seperti dilansir dari Antara.
Iffa juga mengingatkan agar penyelenggara ad hoc di Kabupaten Serang lebih berhati-hati dalam menjalankan pleno rekapitulasi hasil suara PSU, mengingat dari 11 daerah yang sudah melaksanakan PSU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tujuh di antaranya mengajukan gugatan kembali.
“Kita harus hati-hati karena dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah tujuh yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” kata dia.
Pihaknya menyatakan bahwa KPU RI terus mengingatkan seluruh tingkat daerah untuk tetap menjaga integritas dan netralitas sepanjang proses pelaksanaan PSU Pilkada.
Ia menekankan bahwa hal ini penting agar hasil pemilihan tidak menimbulkan perselisihan yang bisa dibawa ke MK.
“Harus ada tindakan preventif agar situasi serupa tidak terulang di kemudian hari, dan pentingnya untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik, dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” ujarnya.
Di sisi lain, tujuh daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, dan Banggai.
Wamendagri Bima Arya: Jangan Ada PSU di Atas PSU
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar tidak terjadi lagi pemungutan suara ulang (PSU) setelah dilaksanakannya PSU Pilkada 2024.
Bima menyampaikan hal tersebut saat melepaskan pengiriman logistik PSU yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, di Gudang Logistik KPU Kota Banjarbaru, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 18 April 2025.
Bima mengingatkan agar tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadi setelah PSU sebelumnya. Ia menekankan pentingnya agar pelaksanaan PSU berlangsung dengan lancar dan tanpa pelanggaran, untuk mencegah terjadinya PSU tambahan.
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 24 pelaksanaan PSU di seluruh Indonesia dengan total anggaran sekitar Rp700 miliar.
Dia menekankan bahwa dana tersebut berasal dari rakyat dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan PSU.
Ia memberikan penghargaan atas upaya maksimal yang dilakukan oleh penyelenggara untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang bisa memicu PSU ulang.
Bima juga berharap agar gugatan terkait PSU yang telah dilaksanakan di beberapa daerah tidak berujung pada pelaksanaan PSU ulang.
“Mudah-mudahan, mudah-mudahan gugatan itu tidak kemudian dikabulkan, dieksekusi menjadi PSU lagi,” kata Bima seperti dilansir Antara.
Dia menegaskan bahwa kepala daerah yang terpilih akan memiliki peran penting dalam mengimplementasikan program-program prioritas, baik nasional maupun daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan PSU tidak boleh menghalangi percepatan pembangunan.
“Nah, jangan sampai yang PSU ini agak terlambat di belakang. Kita ingin semuanya terakselerasi. Jadi, apresiasi dan mudah-mudahan tidak ada celah bagi PSU di atas PSU di Banjarbaru ini,” tambahnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now