Media Arahbaru
Beranda Berita KPU : Terdapat Beberapa Bacaleg Yang Diganti

KPU : Terdapat Beberapa Bacaleg Yang Diganti

Foto Logo KPU Di Kantor KPU Jakarta, Source : fajar.co.id

Arah Baru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sejumlah 18 Parpol telah menyerahkan dokumen untuk perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Bahkan ditemukan juga beberapa Bacaleg yang diganti.

“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan, ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Senin (10/07/2023).

Kendati begitu, Idham menyatakan bahwa pihaknya belum merinci terkait dengan jumlah bacaleg yang telah diganti meski dirinya mengatakan bahwa hal tersebut adalah suatu kewajaran.

“Belum kita rekapitulasi, dan itu memang memungkinkan pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan. Itu memang memungkinkan,” katanya.

Idham juga menambahkan bahwa pergantian bacaleg itu tergantung dari masing-masing partai, namun dirinya menekankan bahwa diperlukan dokumen yang sama dengan bacaleg yang telah didaftarkan sebelumnya

“Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru, baru diajukan dalam daftar,” jelasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya KPU telah menerima dokumen perbaikan syarat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 18 Parpol yang terdaftar dengan lancar.

“Hari ini, hari Senin tanggal 10 Juli 2023, baru saja kita melewati batas waktu yaitu hari Ahad 9 Juli 2023, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi persnya di kantor KPU RI pada Senin (10/07/2023).

“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” tambahnya.

Hasyim menambahkan bahwa nantinya KPU akan memverifikasi dokumen-dokumen perbaikan syarat dari Bacaleg yang menurutnya akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” jelasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!