Media Arahbaru
Beranda Politik KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

#image_title

Arahbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik menjadi peserta Pemilu 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).

Selain menetapkan 17 partai politik nasional, KPU juga menetapkan 6 partai politik lokal Aceh.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ujar Hasyim.

Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

Dalam UU tersebut disebutkan penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Setelah ditetapkan, partai politik peserta Pemilu 2024 mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut partai politik Pemilu 2024.

Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Berikut 17 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);

4. Partai Golongan Karya (Golkar);

5. Partai NasDem;

6. Partai Buruh; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);

12. Partai Amanat Nasional (PAN);

13. Partai Bulan Bintang (PBB);

14. Partai Demokrat (PD);

15. Partai Solidaritas Indonesia;

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, antara lain:

18. Partai Nanggroe Aceh;

19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa;

20. Partai Darul Aceh;

21. Partai Aceh;

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh);

23. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!