Lakukan Coklit, Pantarlih Kunjungi Rumah Anggota Bawaslu RI
Arah Baru – Rumah Anggota Bawaslu RI kedatangan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Mereka mencatat dan memberikan lembaran kertas untuk warga yang datanya sudah dicocokan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 pada November 2024.
Petugas Pantarlih yang melakukan Coklit salah satunya di Komplek BPK IV B-6, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (05/p7/2024).
Rumah itu milik anggota Bawaslu RI bernama Puadi yang didatangi petugas Pantarlih untuk dilakukan Coklit.
Puadi menyambut petugas itu dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Kedua petugas itu langsung mendata dan mencatat, setelah itu memberikan kertas selembar untuk Pilkada DKI.
Petugas kemudian menempelkan tanda bahwa rumah itu sudah dilakukan Coklit. Selesai dari rumah Puadi, petugas Pantarlih langsung ke rumah warga lainnya untuk melakukan hal sama, yaitu mencocokan dan meneliti daftar pemilih.
“Alhamdulillah, saya didatangi oleh Pantarlih untuk dicocokan dan penelitan tentang daftar pemilih di kediaman kami,” kata Puadi.
Menurut Puadi, Bawaslu punya kepentingan terhadap kehadiran petugas Pantarlih sebelum proses Pilkada DKI 2024 berlangsung.
Pertama, ujar Puadi, dirinya sebagai warga negara Indonesia dan tinggal di Jakarta bersama keluarganya punya hak untuk ikut pemilihan umum.
Kedua, masih kata Puadi, Bawaslu RI ingin memastikan apa yang dilakukan oleh KPU RI lewat petugas pantarlih sudah melakukan mekanisme.
Saya tadi sudah dikroscek dan dicatat berkaitan tentang kesesuaian didaftar pemilih terutama di KK dan KTP bahwa saya sudah resmi terdaftar sebagai daftar pemilih untuk Pilkada serentak di Pilgub DKI Jakarta,” terang Puadi.
Puadi menerangkan, warga yang sudah dilakukan Coklit, maka 27 November 2024 mendatang bisa ikut proses pemungutan suara.
Ia pun mengapresiasi jajaran Pantarlih dari KPU DKI maupun Kabupaten atau Kota yang sudah melakukan coklit.
Bahkan, kata Puadi, Coklit ini disaksikan dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat DKI, Kabupaten atau Kota.
“Bahwa Bawaslu memastikan melakukan pengawasan secara melekat, bahkan kami juga instruksikan kepada jajaran untuk buat posko aduan terkait daftar pemilih bagi masyarakat belum terdaftar di Pemilu serentak agar bisa lapor ke Bawaslu setempat,” papar Puadi. (*)