Media Arahbaru
Beranda Berita PB HMI MPO Tetapkan Firdaus Jadi Pejabat Ketua Umum Gantikan Affandi

PB HMI MPO Tetapkan Firdaus Jadi Pejabat Ketua Umum Gantikan Affandi

Rapat Presidium PB HMI MPO

Arahbaru.com – Rapat Presidium PB HMI MPO menetapkan saudara Firdaus sebagai Pejabat Ketua Umum menggantikan Affandi Ismail. Rapat tersebut digelar digelar di Sekretariat PB HMI pada Senin (09/01/2023).

Menurut keterangan yang diterima redaksi, posisi Ketua Umum PB HMI mengalami kekosongan . Hal itu tidak lepas dari skorsing yang diterima oleh Ketua Umum Affandi Ismail.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua-Ketua Komisi PB HMI, Firdaus mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjadi Pejabat Ketua Umum PB HMI demi perkaderan dan perjuangan HMI.

Ia berkomitmen untuk menyukseskan Kongres ke-33 HMI yang rencananya diselenggarakan di Jakarta Selatan pada 30 Januari sampai 5 Februari 2023.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahi, saya siap jadi pejabat Ketua Umum PB HMI,” ujar Firdaus.

Seperti diketahui, Affandi mendapatkan skorsing satu tahun dari HMI Cabang Makassar. Affandi merupakan anggota dari HMI Cabang Makassar.

Dengan adanya skorsing itu, Affandi tidak bisa beraktifitas mengatasnamakan HMI selama satu tahun, termasuk aktifitas sebagai Ketua Umum PB HMI.

Skorsing tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 013/A/KPTS/06/1444 Tentang Pemberian Skorsing atau Pemberhentian Sementara Affandi Ismail.

Affandi dinilai telah melanggar konstitusi, yaitu Anggaran Dasar HMI Pasal 11 dan 12, dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 14 dan 23.

Affandi Ismail juga dinilai telah melanggar Pedoman Struktur Organisasi dan Pedoman Keanggotaan HMI.

Pasca pemberhentian Affandi Ismail, HMI Cabang Makassar kemudian mendesak PB HMI melaksanakan rapat untuk menunjuk Pejabat Ketua Umum PB HMI.(*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!