Media Arahbaru
Beranda Hukum LBH & AP PP Muhammadiyah Siap Kawal Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan, Korban Didampingi Penuh

LBH & AP PP Muhammadiyah Siap Kawal Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan, Korban Didampingi Penuh

Arah Baru – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH & AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan tindak pidana serius di sektor keuangan. Organisasi hukum milik persyarikatan ini menyatakan akan segera melaporkan dugaan keberadaan komplotan pembobol bank ke Bareskrim Mabes Polri.

Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi praktik kejahatan yang tidak hanya merugikan masyarakat secara materil, tetapi juga mencederai integritas sistem perbankan nasional. Selain melapor, LBH & AP PP Muhammadiyah memberikan pendampingan hukum penuh kepada Babay Farid, pihak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Ketua LBH & AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa komitmen ini merupakan manifestasi dari misi organisasi dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin praktik-praktik kejahatan terorganisir di sektor perbankan dibiarkan begitu saja. Jika benar terdapat komplotan yang secara sistematis melakukan pembobolan, maka ini adalah ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan stabilitas hukum,” ujar Taufiq dalam keterangan rilisnya di Jakarta, hari ini (3/3/2026).

Kejahatan Terstruktur

LBH & AP PP Muhammadiyah menilai bahwa perkara yang menimpa Babay Farid bukan sekadar persoalan individual. Terdapat pola-pola yang mengarah pada kejahatan terstruktur yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Pemilihan Bareskrim Mabes Polri sebagai tujuan pelaporan dinilai sebagai langkah strategis. Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional di tingkat nasional, mengingat kompleksitas teknis dan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh sindikat tersebut.

Tiga Poin Utama Penegakan Hukum

Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan supremasi hukum, LBH & AP PP Muhammadiyah menggarisbawahi tiga poin utama  dalam kasus ini. Pertama, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan perbankan untuk lolos dari jeratan hukum. Lalun mendorong penegak hukum untuk bekerja secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Selanjutnya, menuntut pemulihan hak-hak korban secara adil dan menyeluruh,” bunyi keterangan tersebut.

Di akhir keterangannya, Taufiq mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, namun tetap aktif melakukan pengawasan publik.

LBH & AP PP Muhammadiyah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang demi menjaga marwah hukum dan keadilan di Indonesia

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!