Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Sahkan Pemakzulan Presiden Yoon, Pilpres Dijadwalkan Juni 2025

Arah Baru – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah mengesahkan keputusan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, yang baru menjabat selama sekitar dua tahun. Akibatnya, negara ini akan melaksanakan pemilihan presiden yang diperkirakan akan diadakan pada bulan Juni mendatang.
Menurut laporan dari Yonhap dan The Korea Herald pada Jumat (4/4/2025), hingga saat ini, tanggal pasti untuk pemilihan tersebut belum ditentukan. Penjabat Presiden Han Duck-soo diharuskan untuk mengumumkannya dalam waktu 10 hari ke depan.
Menurut peraturan hukum negara mengenai penggantian presiden yang kekuasaannya telah dicabut oleh pengadilan, Pasal 68-2 Konstitusi menyebutkan bahwa “Apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden, atau jika Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi melalui keputusan pengadilan, atau karena alasan lainnya, maka pemilihan pengganti akan dilakukan dalam waktu 60 hari.”
Menurut Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan presiden harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah alasan pemilihan ditetapkan. Selain itu, tanggal pemilihan harus diumumkan secara publik oleh Presiden atau penjabat Presiden paling lambat 50 hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan.
Dengan demikian, pemilihan presiden harus dilaksanakan paling lambat pada 3 Juni 2025. Sedangkan, pengumuman tanggal pemilihan presiden harus dilakukan paling lambat pada 14 April 2025.
Pemecatan presiden Korea Selatan melalui proses pemakzulan terakhir kali terjadi pada 2017. Pada tanggal 10 Maret 2017, Presiden Park Geun-hye dimakzulkan, dan pemilihan presiden digelar pada 9 Mei 2017, yang jatuh tepat 60 hari setelah keputusan pengadilan.
Menurut Pasal 34 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, pemilihan presiden seharusnya dilaksanakan pada hari Rabu. Namun, aturan ini hanya berlaku apabila seorang presiden menyelesaikan masa jabatan penuhnya, bukan dalam kasus pemakzulan.
Hal ini telah diklarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional sebelum pemilihan presiden 2017, yang pada kenyataannya digelar pada hari Selasa.
Partai politik diperkirakan akan melaksanakan pemilihan awal pada akhir April, mengingat calon presiden diwajibkan untuk mendaftar dalam jangka waktu dua hari, yang dimulai 24 hari sebelum hari pemilihan.
Kampanye pemilihan akan dimulai sehari setelah proses pendaftaran kandidat selesai, yaitu 22 hari sebelum pemilihan, dan berlangsung hingga sehari sebelum hari pemungutan suara.
Seorang pejabat publik yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden diwajibkan untuk mundur dari jabatannya paling lambat 90 hari sebelum pemilihan.
Namun, dalam kasus pemilihan untuk mengisi jabatan yang kosong secara mendadak, seperti yang terjadi dengan Yoon, calon masih diperbolehkan ikut serta asalkan ia mengundurkan diri setidaknya 30 hari sebelum pemilihan.
KPU telah menegaskan hal ini dalam pemilihan presiden 2017 yang telah disebutkan. Seorang anggota Majelis Nasional yang masih aktif dapat mencalonkan diri sebagai presiden tanpa perlu mengundurkan diri, meskipun ada beberapa anggota parlemen di masa lalu yang memilih untuk mundur sebelum mencalonkan diri, seperti yang dilakukan oleh Park saat kampanye presidennya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now