Mengenal Hak Angket, Pengertian dan Mekanismenya
Arahbaru – Hak angket menjadi topik hangat usai masa pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Isu tentang adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) menjadi pemicu bergulirnya wacana hak angket.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menaruh harapan agar hak angket kecurangan pemilu 2024 di DPR bisa benar-benar terjadi.
“Ya mudah-mudahan sih bisa terjadi [hak angket]. Saya sih mendorong minimal Raker [rapat kerja] deh biar bisa tahu,” kata Ganjar di Jakarta, Rabu (21/02/2024).
Sementara itu Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi menilai proses pengusutan melalui legislatif lebih elok daripada mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hak angket ini bagus. Daripada kita ke MK ada pamannya, lebih baik kita ke angket,” kata Aboe di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/02/2024).
Sedangkan Politikus PDIP Adian Napitupulu menyebut hak angket di DPR solusi dari upaya mengungkap berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Mau tidak mau pilihannya hak angket,” kata Adian pada Selasa (20/02/2024).
Apa Itu Hak Angket?
Mengutip dari hukumonline.com, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat 3 dan Tata Tertib DPR Tahun 2020. Hak ini melekat dengan tugas DPR sebagai wakil rakyat dan lembaga negara.
Mekanisme Pengajuan Hak Angket
Melansir cnnindonesia.com, untuk dapat mengajukan hak angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat seperti dalam dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
- Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
- Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
- Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:
- Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
- Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
- Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
- Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
- Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
- DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.