Media Arahbaru
Beranda Berita Menkopolhukam Jelaskan Alasan Pemerintah Taati Putusan MK Perihal Masa Jabatan KPK

Menkopolhukam Jelaskan Alasan Pemerintah Taati Putusan MK Perihal Masa Jabatan KPK

Arah Baru – Meneteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan bahwa alasan pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan KPK.

Menurut Mahfud, alasan yang pertama adalah mengenai keputusan MK yang sudah final dan mengikat, sehingga pemerintah wajib patuh dan tunduk.

“Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi,” jelas Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (09/06/2023).

“Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” tambahnya dia.

Alasan selanjutnya menurut Mahfud adalah, masalah keadaban konstitusional yang membawa pemerintah harus selalu tunduk pada putusan MK, karena menurutnya bisa jadi jika sekali tidak tunduk kedepannya akan melawan lagi.

“Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK. Tetapi keadaban konstitusional kita keputusan MK harus diikuti. Karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah jg membangkang terhadap putusan MK,” tutur Mahfud.

Pun dalam pernyataannya, Mahfud juga memperjelas putusan MK tersebut menjadi dasar pemerintah memperpanjang masa jabatan pimpinan MK menjadi lima Tahun juga dengan telah mempertimbangkan masukan dari para praktisi, akademisi dan ahlli tatanegara.

Mantan Ketua MK itu juga memastikan bahwasanya pemerintah akan mengeluarkan Keppres sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut walaupun tidak dalam waktu dekat.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!