Media Arahbaru
Beranda Berita Menteri Maman: UMKM Wajib Dapat 30% Ruang Publik

Menteri Maman: UMKM Wajib Dapat 30% Ruang Publik

Arah Baru – Maman Abdurrahman, Menteri yang membidangi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menekankan pentingnya pemanfaatan ruang publik bagi pelaku usaha kecil.

Ia menyatakan bahwa setidaknya 30 persen dari total ruang publik wajib disediakan untuk mendukung aktivitas UMKM.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur kemudahan akses, perlindungan hukum, dan penguatan peran koperasi serta pelaku UMKM dalam perekonomian nasional.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memberikan sambutan dalam acara Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Perlu Optimalisasi

Ia menyebut bahwa kawasan seperti Blok M telah menjadi contoh positif dalam penerapan kebijakan ini. Meski begitu, Menteri Maman melihat masih banyak potensi ruang publik lain yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaku UMKM, dan hal itu bisa dilakukan tanpa mengurangi nilai keindahan maupun kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” katanya menambahkan.

Menteri Maman turut menegaskan bahwa penyediaan area untuk pelaku UMKM harus disertai komitmen menjaga lingkungan tetap rapi dan menarik.

Ia menggarisbawahi perlunya kerja sama erat antara pengelola ruang publik dan pelaku usaha kecil agar area usaha tetap teratur, bersih, dan sedap dipandang.

“Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tapi jangan sampai itu justru mengganggu tatanan lingkungan. Maka, semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak,” ujar Maman Abdurrahman.

Ajang Promosi dan Edukasi UMKM

Menteri Maman menuturkan bahwa kehadiran UMKM di ruang-ruang publik bukan semata-mata untuk menyediakan tempat berdagang, melainkan juga sebagai sarana memperkenalkan mutu serta potensi besar yang dimiliki UMKM Indonesia kepada masyarakat luas.

“Ini juga bagian dari tugas kita untuk mulai memunculkan hal-hal yang selama ini belum terlihat. UMKM itu bukan hanya pedagang bakso atau siomai,” ujarnya.

Menurutnya, melalui event-event yang melibatkan teman-teman komunitas seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, bisa menunjukkan bahwa produk UMKM Indonesia dari kuliner hingga fesyen, kualitasnya tidak kalah dengan produk luar negeri.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!