Yusril: Batas Pulau Aceh-Sumut Belum Diatur Resmi

Arah Baru – Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator urusan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan pendapatnya mengenai polemik wilayah pulau yang kini tengah mencuat antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang secara spesifik menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut) dan Kabupaten Aceh Singkil.
“Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pulau-pulau itu memang sudah ada, jadi semua pihak harap bersabar,” ujar Menko Yusril di Depok, Jawa Barat kepada awak media, Minggu (15/6/2025).
Yusril memastikan, pemerintah berjanji akan menyelesaikan masalah pulau tersebut dalam waktu dekat dan berupaya untuk mencari keputusan yang terbaik bagi semua pihak.
“Karena itu kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini, karena memang keputusan tentang itu belum final penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui peraturan mendagri bukan keputusan mendagri,” terang dia.
Yusril menjelaskan bahwa penetapan kode pada pulau-pulau tidak serta-merta menjadi penentu batas administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, maupun antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
Dengan demikian, menurutnya, persoalan ini masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut melalui dialog, guna menemukan solusi yang paling tepat dan menguntungkan semua pihak.
“Saya sudah berkomunikasi juga dengan mendagri dan banyak pihak dan mudah-mudahan waktu dekat juga akan bicara dengan Pak Mualem Gubernur Aceh dan tokoh-tokoh dan saya mengajak sekaligus menghimbau supaya masyarakat tenang,” papar Yusril.
“Ya kasus empat pulau ini Insya Allah dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” janji dia menandasi.
Ini Alasan Mengapa 4 Pulau Aceh ‘Masuk’ Wilayah Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan kunjungan ke Banda Aceh pekan lalu dan bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Meuligoe Gubernur.
Pertemuan tersebut membahas kerja sama terkait pengelolaan empat pulau yang menjadi perhatian kedua daerah.
“Kalau sudah ditetapkan ke Provinsi Sumatera Utara, maka bagaimana potensi di dalamnya bisa dikelola bersama-sama,” kata Bobby usai pertemuan.
Seperti diketahui empat pulau yang sebelumnya ada di wilayah Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, kini secara administratif masuk dalam wilayah Sumut.
Empat pulau yang saat ini tercatat berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, diketahui menyimpan potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang berharga, yang berpotensi besar meningkatkan pendapatan daerah.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemutakhiran data dan pemberian kode wilayah administratif, termasuk pulau-pulau.
Dokumen yang diterbitkan pada 25 April 2025 itu mencantumkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebagai bagian dari Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut berada di wilayah perbatasan antara Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil.
“Jadi tadi kita sampaikan, kita kolaboratif, kita kolaborasi. Kalau bicara potensi ya, jadi tidak bicara akan dikembalikan atau tidak. Kalau ke depan ada pembahasan itu, kami terbuka saja,” kata Bobby.
Dikelola Bersama
Bobby juga mengungkapkan, pihaknya telah mengajak Gubernur Aceh Muzakir Manaf membicarakan ketika hasilnya ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh.
“Kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kita harapkan bisa dikelola bersama-sama,” tutur Bobby.
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu mengatakan, empat pulau di Tapanuli Tengah itu berada di wilayah Samudera Hindia yang hingga kini belum didiami oleh penduduk.
“Tipologi masyarakat di Tapanuli Tengah dan Singkil itu, tidak jauh berbeda. Secara kultur budaya pesisir, dan disana itu saya tanya informasinya rata-rata berpenghuni tetap itu belum,” jelasnya.
Namun keempat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah sering dikunjungi nelayan.
“Cuma disana di singgahi oleh nelayan, baik nelayan yang berdomisili di Singkil. Begitu pun dengan nelayan berdomisili di Tapanuli Tengah,” tutur Masinton.
Kemendagri Bakal Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Kementerian Dalam Negeri berencana melakukan evaluasi ulang terkait perselisihan batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Proses peninjauan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memimpin langsung kajian tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” kata Bima kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.
Bima menuturkan, Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, sengketa wilayah ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan kontroversi. Dia memastikan pemerintah akan menyikapi persoalan ini secara cermat dan hati-hati.
“Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” ujarnya.
Bima menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini diperlukan data dan informasi yang tepat dan terpercaya dari berbagai sumber.
Ia menegaskan, penyelesaian tidak bisa hanya berdasarkan faktor geografis semata, melainkan juga harus memperhatikan aspek sejarah dan budaya masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
“Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural,” pungkasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now