Media Arahbaru
Beranda Berita Komisi III DPR RI Akan Gelar Rapat Khusus dengan KY Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi III DPR RI Akan Gelar Rapat Khusus dengan KY Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur

Habiburokhman dan Rieke Diah Pitaloka saat memimpin menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/07/2024). Foto: dpr.go.id

Arah Baru – Komisi III DPR RI akan menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) membahas vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Habiburokhman mengatakan, selain mengundang KY, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (32), anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/07/2024).

Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Ia menjadi sorotan publik setelah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Rabu (4/10/2023) di sebuah club malam di Surabaya.

Penganiayaan ini terjadi setelah mereka karaoke bersama teman-temannya. Sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan Dini terlibat cekcok, yang berujung pada Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh, memukul kepalanya dengan botol, dan melindas sebagian tubuh Dini dengan mobil hingga terseret lima meter.

Ronald juga memukul kepala Dini saat berada di lift menuju basement. Setelah melihat Dini tak berdaya, Ronald membawanya ke apartemen dengan kursi roda dan memberinya napas buatan, namun Dini sudah meninggal. Ia kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya, di mana Dini dinyatakan meninggal dunia.

Ronald sempat membuat laporan palsu dengan alasan Dini meninggal karena asam lambung, namun bukti dari teman-teman Dini dan hasil otopsi mengungkap penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Hasil otopsi menunjukkan banyak luka di tubuh Dini, termasuk memar di kepala, leher, dada, perut, dan punggung, serta pendarahan pada organ dalam dan patah tulang. Akhirnya, Ronald ditangkap dan kasus ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!