Media Arahbaru
Beranda Berita MK Terpaksa Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai Hingga Mei 2025 Akibat Efisiensi Anggaran

MK Terpaksa Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai Hingga Mei 2025 Akibat Efisiensi Anggaran

Arah Baru – Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat membayar gaji pegawainya hingga Mei 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menjelaskan bahwa pada 2025, MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar. Hingga saat ini, realisasi anggaran telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar, sehingga sisa anggaran yang tersedia sekitar Rp295 miliar.

“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar,” kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).

Menurut informasi dari Direktur Jenderal Anggaran, MK mengalami pemblokiran anggaran sebesar Rp226 miliar.

“Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa sisa anggaran sebesar Rp69 miliar akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan yang totalnya mencapai Rp45 miliar.

Pembayaran untuk tenaga PPNPN dan kontrak sebesar Rp13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta, serta honorarium untuk perbantuan dalam penyelenggaraan persidangan perkara sebesar Rp409 juta.

“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025,” ujarnya.

Dampak lainnya, komitmen untuk PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayar karena anggaran yang tersisa tidak mencukupi. Begitu juga dengan kebutuhan untuk penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

“Komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, MK mengajukan permohonan pemulihan anggaran sebesar Rp38 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan dari Juni hingga Desember.

“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!