MUI: Mixue Penuhi Standar Halal
Arahbaru – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan bahwa Mixue Ice Cream & Tea telah memenuhi standar kehalalan MUI.
“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya pada Kamis (16/02/2023).
Ia menyampaikan MUI telah melakukan serangkaian audit dan sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/02/2023).
Hasil dari serangkaian audit itu kemudian menjadi dasar MUI menerbitkan ketetapan halal Mixue.
Asrorun mengatakan ketetapan halal terhadap gerai produk es dan teh ini meliputi semua outlet (gerai) dan menu.
Menurutnya, MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.
“Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Dengan terbitnya ketetapan halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk gerai es dan teh tersebut.
Ketetapan halal merupakan produk MUI pascalahirnya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.
Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk tersebut, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. (*)
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




