Media Arahbaru
Beranda Berita Munas Alim Ulama NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Dapat Dimiliki Individu atau Korporasi

Munas Alim Ulama NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Dapat Dimiliki Individu atau Korporasi

Arah Baru – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 memutuskan bahwa kepemilikan laut oleh individu dan korporasi adalah tidak diperbolehkan.

“Laut tidak bisa dimiliki, baik oleh individu maupun korporasi,” kata Ketua Sidang Komisi Waqi’iyah, Muhammad Cholil Nafis, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Keputusan tersebut merupakan respons terhadap pertanyaan mengenai apakah laut bisa dimiliki oleh individu atau korporasi. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah negara diperbolehkan untuk mengeluarkan sertifikat kepemilikan untuk individu atau korporasi.

“Karena jawaban atas pertanyaan sebelumnya tidak dibolehkan, maka secara otomatis hal tersebut juga sama. Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi,” ujar Rais Syuriyah PBNU itu.

Selain membahas masalah kepemilikan laut, Komisi Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU juga membahas tentang keterlibatan dalam konflik. Hal ini dianggap diperbolehkan, bahkan dianggap sebagai fardu kifayah.

“Jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah,” jelasnya.

“Pun aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah permukiman penduduk dan menjadikan anak sebagai perisai, juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram,” sambungnya.

Di sisi lain, hukum jual beli karbon, baik dengan sistem cap and trade maupun model offset emisi, dianggap sah dan diperbolehkan dengan menggunakan pola transaksi ba’i al-huquq al-ma’nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.

Hukum Dam Haji

Cholil Nafis juga menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan hukum dalam pelaksanaan dam haji tamattu. Pertama, dam yang dilakukan dengan cara normal harus disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih memungkinkan.

Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Tanah Haram. Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihnnya, mendatangkan kambing, itu boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan distribusikan di luar Tanah Haram.

Cholil menjelaskan, melibatkan diri pada konflik di negara lain dengan memberikan bantuan kemanusiaan, baik obat-obatan, pangan, atau lainnya adalah fardu kifayah.

Namun dalam soal keterlibatan secara fisik, ia menegaskan hukumnya haram. Sebab, hal tersebut bisa berdampak negatif dan menimbulkan fitnah besar, seperti menjadi kombatan dan pulang ke tanah air pun membawa ekses buruk.

Topik lain yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah mencakup bisnis yang dilakukan di atas tanah wakaf serta kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!