OJK Siapkan Regulasi Khusus Pembiayaan UMKM, Dorong Skema yang Lebih Inklusif
Arah Baru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan merilis regulasi baru yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan untuk menyediakan kebijakan serta skema khusus dalam produk pembiayaan yang ditujukan bagi pelaku UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk mengatasi hambatan struktural yang selama ini dihadapi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Dalam upaya untuk senantiasa mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, melalui ketentuan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM,” kata Dian dalam RDKB Agustus, ditulis Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan data OJK per Juli 2025, penyaluran kredit secara tahunan meningkat 7,03 persen mencapai Rp8.043,2 triliun.
Jika dilihat dari jenis penggunaannya, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti Kredit Konsumsi sebesar 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja hanya tumbuh 3,08 persen secara tahunan.
“Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,90 persen yoy,” ujarnya.
Dari sisi kategori nasabah, penyaluran kredit untuk korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen. Sementara itu, kredit untuk UMKM hanya meningkat 1,82 persen, meski terdapat upaya dari sektor perbankan untuk memperbaiki kualitas kredit UMKM.
Beberapa sektor ekonomi mencatat pertumbuhan penyaluran kredit tahunan yang signifikan. Sektor pertambangan dan penggalian tumbuh sebesar 18,31 persen, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 22,25 persen, serta aktivitas jasa lainnya meningkat 28,92 persen.
Kinerja Perbankan Lainnya
OJK juga melaporkan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,00 persen secara tahunan atau mencapai Rp9.294 triliun. Komponen giro tumbuh sebesar 10,72 persen, tabungan sebesar 5,91 persen, dan deposito sebesar 4,84 persen.
Likuiditas perbankan nasional pada Juli 2025 dinilai masih kuat. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat di angka 119,43 persen, dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada pada 27,08 persen.
Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sementara itu, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada pada 205,26 persen.
“Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,28 persen dan NPL net 0,86 persen. Loan at Risk (LaR) relatif stabil, tercatat 9,68 persen. Rasio LaR tercatat stabil seperti di level sebelum pandemi,” ujarnya.
Proyeksi Perbankan
Dian menambahkan bahwa OJK memproyeksikan sektor perbankan tetap berada dalam kondisi stabil sepanjang 2025.
Pertumbuhan kredit diperkirakan akan lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan kehati-hatian lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit, terutama untuk segmen yang memiliki risiko tinggi.
Namun, ekspansi tetap akan dilakukan di sektor-sektor strategis yang memiliki prospek positif dan kontribusi besar terhadap perekonomian.
“OJK terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan industri perbankan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, infrastruktur sektor perbankan masih terjaga dengan baik sehingga pelayanan keuangan kepada masyarakat tetap berlangsung lancar, meskipun ada dinamika sosial-politik yang terjadi di berbagai wilayah akhir-akhir ini.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




