Media Arahbaru
Beranda Jakarta Operasi Berantas Jaya 2025: Polisi Bersihkan Simbol Ormas di Jakarta Pusat dan Utara

Operasi Berantas Jaya 2025: Polisi Bersihkan Simbol Ormas di Jakarta Pusat dan Utara

Arah Baru – Pihak Kepolisian menertibkan sejumlah bendera dan spanduk milik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

“Kami melakukan penurunan 10 atribut yang terpasang di sejumlah lokasi yang ada di Cilincing,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Minggu (11/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan bahwa penertiban atribut itu dilakukan pada Sabtu, 10 Mei, mulai sore hingga malam, oleh petugas Bhabinkamtibmas yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Atribut yang dibongkar meliputi dua bendera Front Betawi Rempug (FBR) yang terpasang di Jalan Rorotan II, Cilincing, Jakarta Utara, serta dua bendera FBR lainnya yang dipasang di Jalan Tipar, Cakung, dan Gang Pacong, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, dua bendera FBR yang terpasang di Jalan Tipar, Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, serta satu bendera FBR lainnya yang ada di Jalan Bakti, Cilincing, turut dibongkar.

Selain itu, sebuah bendera panjang milik ormas GRIB Jaya yang terpasang di Jalan Cendrawasih, Sukapura, Cilincing, juga diturunkan, begitu pula dengan dua bendera ormas Forkabi yang berada di Gang H Pitang, Sukapura, Cilincing.

Pencabutan atribut ormas berupa bendera dan spanduk tersebut dilakukan sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polsek Cilincing, Jakarta Utara.

“Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif saat dilakukan penurunan bendera,” kata dia.

Polisi Tertibkan Ratusan Bendera Ormas di Jakarta Pusat

Pada saat yang bersamaan, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menurunkan 109 bendera dan 2 spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar pada Jumat (9/5/2025).

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah polsek guna menjaga ketertiban dan mencegah potensi terjadinya konflik antar kelompok.

“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Susatyo mengungkapkan bahwa Kecamatan Sawah Besar menjadi wilayah dengan jumlah atribut terbanyak yang diturunkan, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai organisasi masyarakat (ormas).

Selain penertiban atribut, polisi juga berhasil mengungkap kasus pemalakan yang terjadi di sekitar Thamrin City, Tanah Abang. Dua tersangka, Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), ditangkap saat mencoba memaksa sopir mobil boks untuk membayar parkir liar senilai Rp 20.000 dengan ancaman.

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!