Media Arahbaru
Beranda Politik Partai Buruh dan DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, Larangan Outsourcing Jadi Sorotan

Partai Buruh dan DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, Larangan Outsourcing Jadi Sorotan

Arah Baru – Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuannya dengan para pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam draf tersebut, tercantum aturan yang mencakup larangan outsourcing serta perlindungan bagi pekerja di sektor digital.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menegaskan bahwa rancangan tersebut dirancang untuk memenuhi berbagai kepentingan buruh, termasuk pekerja digital dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dari hasil pertemuan itu ada 3 rekomendasi, pertama DPR setuju mendukung putusan MK 168 terkait pembentukan undang-undang ini adalah undang-undang baru, bukan undang-undang perubahan atau bukan undang-undang revisi,” ujar Ferry saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Ferri menambahkan poin kedua, bahwa DPR akan membentuk tim perumus yang melibatkan DPR, pemerintah, serta unsur serikat pekerja guna menyusun rancangan undang-undang baru tersebut.

“Yang ketiga DPR tetap membuka partisipasi publik untuk memberikan pengayaan terkait undang-undang baru ini,” lanjutnya.

Ferri juga menjelaskan bahwa draf yang diserahkan kepada DPR terdiri dari 250 halaman yang memuat konsep dan rancangan UU Ketenagakerjaan.

“Ini ada setebal 250 halaman yang benar-benar paling tebal ya dari draft-draft yang diusulkan oleh unsur-unsur lainnya sebelumnya,” ungkapnya.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menambahkan bahwa draf RUU ini merupakan usulan dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB).

“Ini adalah terdiri dari prinsip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pokok-pokok pikiran daripada KSP PB terhadap RUU Ketenagakerjaan. Baru dua aja ini, belum masuk ke norma hukum,” kata Said.

Ia mengungkapkan bahwa dalam RUU tersebut terdapat ketentuan tegas terkait larangan outsourcing, yang bertujuan untuk memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

“Hubungan kerja yang kita masukkin di dalam undang-undang yang baru ini hanya ada dua. Yaitu pekerja kontrak kita kenal PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja kontrak dan pekerja tetap. Kita kenal PKWT, perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” jelas Said.

“Dengan demikian, dilarang pekerja alih daya. Ini kami jelas. Dilarang pekerja outsourcing. Dilarang pekerja outsourcing berkedok magang,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR sepakat untuk merancang undang-undang ketenagakerjaan baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR pun akan membentuk tim perumus guna membahas RUU tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Dasco saat membacakan hasil audiensi bersama Serikat Buruh dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di ruang rapat Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/9).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri P2MI Mukhtarudin juga hadir dalam pertemuan tersebut.

“DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” ungkap Dasco.

“Yang kedua akan dibentuk tim perumus, yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah,” tambahnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!