PB HMI MPO: Hentikan Proyek Rempang Eco-City dan Cabut Status PSN
Arah Baru – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) mendesak pemerintah untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City dan mencabut status PSN-nya. Proyek ini dinilai telah menimbulkan konflik, termasuk kekerasan yang dialami masyarakat Kampung Tua Rempang, Kepulauan Riau.
Insiden terbaru terjadi pada 18 Desember 2024, sekitar pukul 00.50 WIB, di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh.
Satuan pengamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) diduga terlibat dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan delapan warga luka-luka.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Keamanan Nasional PB HMI, Muhammad Aldiyat Syam Husain, menyoroti bahwa proyek ini bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, penolakan masyarakat Rempang terhadap proyek ini mencerminkan adanya masalah mendasar dalam pelaksanaannya.
“Kalau pembangunan nasional bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, tidak mungkin ada penolakan, apalagi tindakan kekerasan seperti yang terjadi di Rempang,” ujar Aldiyat.
Ia menambahkan bahwa sejak awal pengembangan proyek ini, masyarakat Kampung Tua Rempang tidak dilibatkan dalam prosesnya dan dipaksa meninggalkan tempat tinggal yang telah mereka huni secara turun-temurun.
Aldiyat juga mengkritik pelaksanaan proyek yang dianggap menyalahi peraturan, seperti Perpres 78/2023 dan PP 42/2021.
“Meski regulasinya terlihat baik, implementasinya justru menimbulkan konflik agraria, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan dampak sosial yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut PB HMI, proyek ini lebih banyak menimbulkan masalah dibandingkan manfaat.
“Alih-alih mendorong pertumbuhan dan pemerataan, yang terjadi justru intimidasi dan kekerasan yang terus dialami masyarakat Kampung Tua Rempang,” imbuh Aldiyat.
Atas dasar itu, PB HMI MPO mendesak pemerintah dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menghentikan proyek ini dan mencabut status PSN-nya.
Mereka juga mengecam segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat Rempang dan meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara transparan.
“Kami mengutuk tindakan kekerasan yang dialami masyarakat Kampung Tua Rempang dan meminta aparat hukum agar tidak melindungi pelaku kekerasan,” tutup Aldiyat.