Amnesty Internasional Desak Otorita IKN Berhenti Mengancam Warga Sepaku
Arah Baru – Amnesty Internasional mendesak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk segera menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat setempat demi membangun Ibu Kota Nusantara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menanggapi surat dari OIKN 200 warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Surat tersebut berisi agar warga membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.
Menurut Usman surat dari OIKN tersebut tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal.
“Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional,” kata Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat(15/03/2024)
Usman mengatakan surat dari OIKN semakin menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal.
“Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?” tegas Usman.
Dijelaskan Usman, warga Sepaku berhak menentukan masa depan tempat tinggal mereka. Hak-hak warga harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang merugikan dan diskriminatif
“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat di sana demi membangun IKN dan membuka ruang konsultasi secara bermakna,” kata Usman. (*)