Media Arahbaru
Beranda Hukum Pemerasan Perangkat Desa Pati, KPK Bongkar Peran Kepala Desa dan Pejabat

Pemerasan Perangkat Desa Pati, KPK Bongkar Peran Kepala Desa dan Pejabat

Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa dan seorang ajudan milik Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, khususnya menelusuri pola penghimpunan dana dari para calon perangkat desa.

“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan terhadap enam kepala desa. Seluruh saksi menjalani pemeriksaan di Mapolres Pati.

Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK pada hari ini:

  1. Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
  2. Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
  3. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
  4. Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
  5. Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
  6. Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
  7. Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
  8. Pramono selaku Kepala Desa Semampir
  9. Mudasir selaku swasta
  10. Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep

Dalam perkara ini, Sudewo telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Penetapan tersangka juga dikenakan kepada tiga orang lainnya, yakni:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK mengungkap adanya dugaan penetapan biaya awal sebesar Rp 125-150 juta yang dipatok Sudewo kepada calon perangkat desa.

Nilai tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh pihak-pihak lain menjadi sekitar Rp 165-225 juta per orang. Dari pengusutan perkara ini, penyidik menyita uang dengan total mencapai Rp 2,6 miliar.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!