Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, DIM Resmi Diserahkan
Arah Baru – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi I menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah sebagai pengusul rancangan undang-undang.
Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026), dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto.
Mengawali jalannya rapat, Utut menjelaskan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan usulan pemerintah. Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi dasar penting bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun Badan Intelijen Negara (BIN) dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional.
“RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah jadi ini akan sangat fundamental untuk teman-teman di BSSN dan BIN. Pertanyaan besar nanti Pak Eddy (Wamenkum) dan semua yang hadir ini nanti keamanan siber, tapi siber kita itu pasti buatan luar negeri, jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga, kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja,” kata Urut mengawali rapat.
Penyerahan DIM ke Pemerintah
Utut menegaskan agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai substansi RUU, sekaligus menyerahkan DIM dari masing-masing fraksi kepada pemerintah sebagai tahapan awal pembahasan.
“Inti hari ini adalah kita dengarkan penjelasan pemerintah mengenai keamanan siber dan nanti kita teman-teman menyerahkan DIM dari fraksi-fraksi,” ucap Urut.
Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan latar belakang penyusunan RUU tersebut. Ia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan penugasan kepada Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri PAN-RB melalui Surat Presiden Nomor R-07/Pres/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Ancaman Siber Semakin Kompleks
Edward menjelaskan perkembangan teknologi digital telah membawa konsekuensi meningkatnya ancaman siber terhadap negara. Menurutnya, ketergantungan masyarakat terhadap ruang digital membuat perlindungan siber menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
“Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara,” jelas dia.
Ia juga menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab seluruh tantangan dalam menjaga keamanan ruang siber nasional. Kondisi tersebut diperburuk dengan meningkatnya berbagai bentuk kejahatan siber dari tahun ke tahun.
“Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun,” imbuh dia.
Karena itu, pemerintah memandang kehadiran negara melalui payung hukum yang lebih komprehensif menjadi sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap ruang siber nasional.
“Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Edward.
Materi Muatan RUU
Adapun materi muatan dalam RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai berikut:
- Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.
- Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.
- Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.
- Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.
- Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.
- Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
- Pengaturan mengenai sumber pendanaan.
- Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.
- Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.
- Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.
DPR Resmi Serahkan DIM
Setelah pemaparan pemerintah selesai, Utut mempersilakan setiap fraksi di Komisi I menyerahkan daftar inventarisasi masalah kepada pemerintah. Karena RUU tersebut merupakan usulan pemerintah, DPR terlebih dahulu menyampaikan DIM sebagai bagian dari mekanisme pembahasan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan Ketua Panja RUU, Sukamta, kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan pemerintah.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




