Pemerintah Kunci 58,03 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih
Arah Baru – Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru mengenai tata kelola Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Regulasi tersebut memberikan penekanan khusus pada pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 12 Februari 2026. Dalam beleid itu disebutkan bahwa 58,03% dari total Dana Desa, setara Rp 34,57 triliun, dialokasikan guna mendukung pelaksanaan KDMP.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).
Sebagai informasi, total pagu Dana Desa tahun 2026 mencapai Rp 60,57 triliun. Dengan demikian, sekitar Rp 26 triliun sisanya dialokasikan sebagai Dana Desa reguler di luar dukungan untuk Koperasi Merah Putih.
Pemanfaatan Dana Desa bagi KDMP difokuskan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan gerai fisik, fasilitas pergudangan, serta perlengkapan pendukung operasional koperasi.
Dalam Pasal 20 ayat (1), diatur penggunaan Dana Desa utamanya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; hingga dukungan implementasi KDMP.
“Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa,” lanjut Pasal 20 ayat (1).
Di sisi lain, mekanisme penyaluran Dana Desa dibedakan secara khusus. Dana Desa reguler disalurkan melalui mekanisme pemotongan pada tingkat kabupaten/kota dan diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD). Sementara itu, anggaran yang diperuntukkan bagi implementasi KDMP dikirim langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
“Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar,” tulis Pasal 24 ayat (1).
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




