Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Pemerintah Pusat Izinkan Kembali Operasi Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat

Pemerintah Pusat Izinkan Kembali Operasi Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat

Arah Baru – Pemerintah pusat Republik Indonesia kembali memberikan persetujuan untuk melanjutkan operasi tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, kepada PT GAG Nikel.

Sebelumnya, aktivitas tambang ini sempat dihentikan sementara sejak 5 Juni lalu akibat kontroversi terkait kerusakan lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dari Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa izin tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi bersama antara berbagai instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Menurut Tri, PT GAG Nikel sudah memenuhi persyaratan PROPER dan memperoleh sertifikat PROPER Hijau yang menandakan bahwa pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakatnya sudah sesuai standar.

“Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” jelas Tri di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (14/9).

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq menegaskan bahwa dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dapat dikelola dan diminimalisir secara efektif. Ia menyatakan bahwa segala persiapan untuk menjaga lingkungan sudah memadai.

Hanif menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan penataan yang lebih serius di kawasan Raja Ampat, sehingga pengawasan terhadap PT GAG harus diperketat.

“Sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan oleh PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” ungkap Hanif saat ditemui di Pasar Badung, Denpasar, Minggu.

Kritik dari Aktivis Lingkungan

Di lain pihak, para aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace Indonesia, menyampaikan kritik keras terhadap keputusan pemerintah yang memberi izin operasi tambang kepada PT GAG.

Mereka menilai pemberian izin ini justru mengabaikan keberlangsungan ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi habitat bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai bahwa keputusan tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek,” tegas Arie.

PT GAG Nikel Indonesia adalah anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang memegang Kontrak Karya (KK). Izin operasi produksi tambang PT GAG Nikel sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak tahun 2017.

Sebelumnya, izin pengelolaan tersebut pernah dipegang oleh perusahaan asing dalam bentuk Kontrak Karya (KK).

Saat ini, PT GAG Nikel mengelola area tambang seluas 13.136 hektar dengan izin operasi produksi yang berlaku dari tanggal 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!