Media Arahbaru
Beranda Berita Pemerintah Resmi Larang TikTok Berdagang

Pemerintah Resmi Larang TikTok Berdagang

Arah Baru – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang platform media sosial seperti tikTok berjualan.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” ujar Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/09/2023).

Setelah terbitnya larangan itu, Zulhas mengatakan pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Selain itu, pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Sementara untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar medsos dipisah dengan e-commerce.

“Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/09/2023).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!