Pemerintah Selangkah Lagi Bentuk Organisasi Pelaksana Energi Nuklir
Arah Baru – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan perkembangan terkini terkait rencana pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Saat ini, proses pembentukannya tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.
“Perpres sekarang di meja Presiden. Tinggal tunggu turun,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Eniya mengungkapkan, setelah Peraturan Presiden tersebut resmi diterbitkan, Kementerian ESDM akan segera menyiapkan regulasi turunan berupa Keputusan Menteri sebagai dasar operasional NEPIO.
Dalam keputusan menteri itu nantinya akan dibentuk enam kelompok kerja dengan lingkup tugas yang berbeda-beda, mencakup penentuan lokasi, pengurusan perizinan, hingga skema pendanaan pengembangan energi nuklir.
“Setelah nanti Kepmen jalan kan itu ada 6 pokja. Nah masing-masing pokja nya itu kita beri tugas. Itu salah satunya untuk netapin tapak lah, yang satu ngurus perizinan, yang satu ngurus uang, kayak gitu,” jelas Eniya.
Lebih lanjut, Eniya menyampaikan bahwa dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 telah ditetapkan dua wilayah yang dipertimbangkan sebagai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), yakni Bangka Belitung dan Kalimantan Barat.
Meski demikian, penentuan lokasi yang akan diprioritaskan masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
“Nah lokasi kan dua yang disebutkan di RUPTL. Data yang paling banyak di Bangka.Tapi Kalimantan ada yang sudah pra-FS atau apa yang mendahului. Terus datanya seperti apa saya belum tahu tuh. Nah nanti kalau tempat-tempat lain juga memungkinkan ya why not,” terang Eniya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya terdapat daftar 28 lokasi potensial yang telah dikaji oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Namun, penentuan lokasi akhir sangat bergantung pada kesiapan pihak penerima listrik atau off-taker.
“Ada list 28 kan yang dulu pernah ditelaaah oleh BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional). Nah kita tinggal dari list itu kan harus ada off-taker. Ini problem utama off-taker. Mau duluan Kalbar atau duluan Bangka atau duluan tempat lain, off-taker nya ini. Nah off-taker nya nanti dipastikan di FS,” sambung Eniya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




