Media Arahbaru
Beranda Politik Pengesahan RKUHAP Diwarnai Dugaan Pencatutan, Legitimasi Proses Legislasi Dipertanyakan

Pengesahan RKUHAP Diwarnai Dugaan Pencatutan, Legitimasi Proses Legislasi Dipertanyakan

Arah Baru – Komisi III DPR RI pada Selasa (18/11/2025) tetap meloloskan revisi KUHAP meski gelombang penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa terus berlangsung.

Keputusan ini memantik kritik karena sejumlah organisasi dan aktivis merasa nama mereka dicantumkan tanpa persetujuan, sehingga menimbulkan dugaan adanya manipulasi proses pelibatan publik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan bahwa lembaganya disebut sebagai pihak yang mengusulkan berbagai pasal, termasuk ketentuan mengenai perluasan alat bukti melalui penilaian hakim dalam Pasal 222, serta perubahan rumusan intimidasi dalam Pasal 33 ayat (2).

Koalisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah merumuskan ataupun menyerahkan masukan seperti yang tercantum dalam dokumen resmi DPR.

Tak hanya itu, YLBHI disebut sebagai penyumbang ide terkait aturan Perlindungan Sementara dalam draft terbaru, sementara LBH APIK Jakarta serta Organisasi Penyandang Disabilitas Nasional dicantumkan sebagai pengusul ketentuan dalam Pasal 208 mengenai ketidakmampuan saksi difabel untuk disumpah.

Bahkan nama Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Salemba, dimasukkan sebagai peserta dalam salah satu forum dengar pendapat.

Daniel, perwakilan koalisi, mencontohkan ketidakwajaran tersebut dengan menyebut bahwa Delpedro mustahil hadir karena masih berada dalam tahanan.

Daniel menilai penyisipan nama-nama tersebut sebagai tindakan yang merusak integritas proses legislasi dan menciptakan kesan seolah-olah masukan publik benar-benar digunakan.

Koalisi mempertimbangkan langkah hukum apabila laporan mereka ke Mahkamah Kehormatan Dewan tidak ditindaklanjuti secara memadai.

Ia menekankan bahwa sejumlah masukan yang dibacakan di rapat tidak sesuai dengan usulan asli, bahkan berbeda substansi, sehingga menurutnya praktik semacam itu tak boleh dibiarkan terus berlangsung.

Dari kalangan mahasiswa, BEM UI melalui perwakilannya, Sathir, berpandangan bahwa pengesahan RKUHAP berlangsung tanpa prosedur partisipatif yang layak. Ia menilai aspirasi warga sama sekali tidak diberi ruang.

Sementara itu, Iqbal dari Institute for Criminal Justice Reform menilai revisi tersebut sebagai kemunduran dalam pembaruan sektor hukum karena membuka peluang pemberian kewenangan lebih besar kepada kepolisian tanpa mekanisme kontrol yang kuat, sesuatu yang dianggapnya bertentangan dengan prinsip reformasi institusi penegak hukum.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!