Media Arahbaru
Beranda Berita Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Terus Berlanjut, Juliari Kembali Diperiksa

Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Terus Berlanjut, Juliari Kembali Diperiksa

Arah Baru – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial Presiden untuk penanggulangan Covid-19 di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Fokus pemeriksaan terbaru kembali diarahkan kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).

“Hari Selasa (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020,” kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Juliari yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.

Juliari merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Presiden, di mana ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang atas nama JPB sebagai mantan menteri sosial,” ucap Budi.

Bansos Presiden Dikorupsi Rp125 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan investigasi terkait dugaan korupsi dalam program bantuan sosial yang digagas Presiden Jokowi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Bantuan sosial tersebut, yang meliputi beras dan berbagai kebutuhan pokok, diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp125 miliar akibat tindak korupsi.

“Terkait isi dari bansos itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardiak Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren.

Menurut Tessa, modus yang dilakukan tersangka dengan cara menurunkan kualitas bansos tersebut.

“Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi memberikan bantuan, terutama saat pandemi covid,” ujar Tessa.

Tessa menegaskan bahwa institusi anti-korupsi akan melakukan penyelidikan menyeluruh hingga kasus tersebut selesai ditangani.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!