Media Arahbaru
Beranda Berita Pilkada 2024, Calon Tunggal di 48 Daerah

Pilkada 2024, Calon Tunggal di 48 Daerah

Arah Baru – Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa terdapat 48 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada serentak 2024.

Dari 37 provinsi yang mengikuti Pilkada, hanya satu provinsi yang memiliki calon tunggal, yaitu Papua Barat.

“Dari 37 provinsi hanya ada satu yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu di Papua Barat,” kata Idham kepada ANTARA di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/08/2024).

Menurut Idham, pasangan calon tunggal di Papua Barat tersebut adalah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani, yang didukung oleh hampir seluruh partai politik di provinsi tersebut.

“Pasangan tersebut didukung oleh 17 partai politik, dan hanya satu parpol yang tidak memberikan dukungan,” jelasnya.

Dominggus Mandacan merupakan Ketua DPW Partai NasDem, sedangkan wakilnya, Mochamad Lakotani, adalah Ketua DPD Partai Gerindra.

Secara keseluruhan, terdapat 48 daerah di Indonesia yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024. Rinciannya, 42 daerah di tingkat kabupaten, lima daerah di tingkat kota, dan satu daerah di tingkat provinsi.

Idham juga menambahkan bahwa selama tiga hari pendaftaran, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, tercatat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Dari jumlah tersebut, 101 pasangan calon akan berkompetisi di tingkat provinsi, 1.133 pasangan calon di tingkat kabupaten, dan 277 pasangan calon di tingkat kota.

Proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung selama tiga hari berjalan dengan lancar tanpa ada gesekan yang berarti, meskipun terdapat beberapa kendala administrasi di beberapa daerah, seperti keterlambatan pengiriman formulir model B parpol.

KPU RI juga memastikan bahwa seluruh persiapan pendaftaran di daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya telah berjalan dengan baik, meskipun ini merupakan penyelenggaraan Pilkada yang pertama di daerah tersebut.

Monitoring yang dilakukan oleh KPU RI di Papua Barat Daya bertujuan untuk memastikan semua proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai dengan semestinya.

Dengan demikian, KPU RI berwenang melaksanakan monitoring di seluruh daerah di Indonesia guna memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024, sebagai pesta demokrasi lima tahunan, berjalan dengan baik dan lancar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!