Media Arahbaru
Beranda Ekonomi Pinjaman Bank BUMN untuk KDMP: Pembayaran Ke Penyalur, Bukan Tunai

Pinjaman Bank BUMN untuk KDMP: Pembayaran Ke Penyalur, Bukan Tunai

Arah Baru – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dipastikan tidak akan langsung menerima pinjaman dari bank BUMN. Sebaliknya, dana pinjaman tersebut akan langsung disalurkan kepada pihak penyuplai barang.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa skema pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara) ini akan menyalurkan pembayaran langsung kepada penyalur seperti PT Pertamina Patra Niaga yang memasok LPG ke koperasi.

“Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, Rp 100 juta itu gak masuk ke Kopdes, enggak, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia terima barang,” ungkap Yandri ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, ditulis Rabu (6/8/2025).

Begitu juga saat KDMP mengajukan pinjaman untuk pembelian pupuk. Jumlah pembayaran akan langsung diberikan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero), kemudian pupuk tersebut dikirimkan ke KDMP.

Yandri menegaskan bahwa KDMP akan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang-barang tersebut. Meski begitu, pinjaman dari bank tetap menjadi tanggung jawab KDMP untuk dibayar lunas sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Jadi sebenarnya kokdes tidak terima duit langsung dari bank himbaran terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ,” tegasnya.

Pinjaman ke Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan dana Aset desa tidak akan dijadikan agunan untuk pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke bank.

Namun, dana desa dapat dipakai sebagai dana cadangan jika koperasi mengalami kerugian. Zulkifli menjelaskan bahwa pinjaman dari bank BUMN akan disesuaikan dengan batas plafon berdasarkan kapasitas bisnis KDMP.

“Oleh karena itu pinjaman dari Himbara, tetapi pinjaman itu bentuknya itu nanti plafon akan diberikan sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dana Desa Tak Jadi Jaminan

Dalam skema ini, bank akan menyalurkan dana sesuai permintaan KDMP langsung kepada pemasok barang yang akan dijual oleh koperasi.

Barang-barang tersebut kemudian berfungsi sebagai agunan atas pinjaman yang diterima. Dengan begitu, dana desa milik pemerintah desa tidak secara langsung digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman dari Himbara.

“Oleh karena itu dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas ya, gas-nya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” tuturnya.

Antisipasi Kerugian Kopdes Merah Putih

Ketua Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjelaskan bahwa dana desa akan berfungsi sebagai cadangan jika KDMP menghadapi kerugian.

Meski demikian, dana desa hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir untuk menutupi kerugian tersebut.

“Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, apa namanya pelanggaran ya, nah itu baru nanti terakhir kira-kira,” tandasnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!