Media Arahbaru
Beranda Berita PLT Sekjen Kemendag : Pembahasan Rafaksi Minyak Goreng Dilanjutkan Pasca Pemilu

PLT Sekjen Kemendag : Pembahasan Rafaksi Minyak Goreng Dilanjutkan Pasca Pemilu

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto mengatakan bahwa pembahasan mengenai rafaksi minyak goreng pada rapat koordinasi terbatas (rakortas) berpotensi kembali dilanjutkan pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Suhanto, pembahasan mengenai rafaksi sempat tertunda karena Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan cuti untuk kampanye Pemilu 2024.

“Ya mudah-mudahan setelah Pemilu ini, kan kemarin repot ya kampanye. Pak Mendag (Zulhas) Ketua Umum (PAN), Pak Menko Ketua Umum (Golkar), pada cuti. InsyaAllah setelah Pemilu kita selesaikan lah,” ujar Suhanto saat ditemui di kantornya, Jumat (16/2/2024).

“Apalagi mereka (peritel) sudah membantu kita stabilisasi harga minyak goreng waktu itu. Mereka jangan sampai dirugikan juga.”

Menurut Suhanto, pembahasan mengenai rafaksi migor harus dilakukan sebab Kemendag tidak memiliki landasan hukum untuk memberikan rekomendasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam menyelesaikan pembayaran tersebut.

Pangkal masalah ini adalah saat peraturan menteri perdagangan (Permendag) tentang rafaksi telah dicabut. Adapun pelaksanaan rafaksi diatur dalam Permendag No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Zulhas, kata Suhanto, menginginkan pembahasan dilakukan bersama beberapa kementerian/lembaga (K/L) karena Minyakita merupakan produk yang diputuskan bersama. Ia menegaskan bahwa keputusan pada tingkat rakortas harus dilakukan.

Pemberian rekomendasi, kata Suhanto, bisa dilakukan bila K/L yang terlibat dalam rakortas setuju untuk penyelesaian rafaksi. Dalam kaitan itu, Suhanto mengatakan, pemerintah tidak perlu membuat landasan hukum baru untuk menyelesaikan permasalahan rafaksi.

“Sebenarnya kalau sudah diputuskan di Kemenko Perekonomian yang disepakati oleh kementerian lembaga, itu sudah jadi dasar. Ya tidak perlu (landasan hukum baru), yang penting ada sepakat pemerintah melalui rakor diputuskan,” ujarnya.

“Permendag, kita ini, dalam rangka HET bukan membuat Pemendag untuk membayar rafaksi. (Keputusan) bukan di Pak Menko (Airlangga) sendiri, tetapi instansi terkait di bawah Kemenko Perekonomian yang menyangkut migor,”

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pemerintah berpotensi membayarkan utang rafaksi minyak goreng pada 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim tidak menjelaskan dengan lengkap ihwal kapan penyelesaian rafaksi akan dilakukan, namun memastikan bahwa penyelesaian rafaksi bakal dilakukan pada tahun ini.

“Pasti, tahun ini mungkin dibayar. Ya mudah-mudahan selesai lah Insyaallah,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (29/1/2024).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!