Media Arahbaru
Beranda Hukum Polemik KUHP Baru, Ancam Demokrasi dan Kurangi Hukuman Minimal Koruptor

Polemik KUHP Baru, Ancam Demokrasi dan Kurangi Hukuman Minimal Koruptor

Foto: Antara

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    Arahbaru – Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (06/12/2022).

    Namun, pengesahan itu menimbulkan polemik karena ada beberapa pasal yang diangggap bermasalah.

    Para aktivis, jurnalis, hingga akademisi menilai KUHP yang baru memuat pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan demokrasi dan pers.

    Selain itu, KUHP baru juga memuat pasal-pasal yang memuat aturan yang harusnya tidak perlu diatur negara.

    Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan KUHP baru ini memiliki banyak cacat materiil. Ia mengatakan KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Ya, jadi cacat formilnya, prosedurnya banyak sekali catatannya, (cacat) materiilnya apalagi karena jumlahnya ratusan,” kata Feri yang dikutip dari kompas.com pada Kamis (08/12/2022).

    Salah satu pasal yang menjadi sorotan Feri adalah terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

    Dalam KUHP baru disebutkan, seseorang yang dinilai menghina penyelenggara negara bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan. Menurut Feri, hal itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

    Ia mengatakan kekuasaan wajib dijalankan, sementara sifat hak masyarakat dilindungi.

    Namun, Feri menegaskan KUHP baru memiliki konsepsi yang terbalik. Penyelenggara negara justru mendapatkan hak perlindungan, sementara warga negara mendapat ancaman pidana.

    Sementara itu Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan KUHP baru dibuat secara ugal-ugalan dan bertentangan dengan konstitusi negara yang menjamin demokrasi dan HAM.

    “Dari segi konten atau substansial, kita melihat sangat banyak pasal-pasal yang bermasalah. Kemudian mengancam dan berpotensi akan mengkriminalisasi masyarakat dengan semena-mena mengingat absurd dan multiinterpretasinya pasal-pasal tersebut,” kata Isnur.

    Pasal-Pasal Kontroversial

    Redaksi arahbaru.com telah merangkum beberapa pasal kontroversi dalam KUHP baru yang disahkan oleh pemerintah dan DPR pada Selasa (06/12/2022). Berikut uraiannya:

    Larangan Penyebaran Paham Selain Pancasila

    Pasal 188 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

    Pasal ini dinilai berpotensi multitafsir dan dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam pihak-pihak yang bertentangan dengan pemerintah.

    Penghinaan Terhadap Presiden

    Pasal 218 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak golongan IV.

    Pasal ini dianggap berpotensi untuk membungkam berbagai macam bentuk kritik yang dianggap sebuah penghinaan.

    Penghinaan Kepada Pemerintah atau Lembaga Negara

    Pasal 240 Ayat 1 dalam KUHP baru menyatakan setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II.

    Pasal ini dinilai menjadikan pemerintah dan lembaga negara anti kritik. Selain itu, pasal ini juga mengancam kebebasan publik dalam memberikan masukan terkait kinerja pemerinta atau lembaga negara.

    Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks

    Pasal 263 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Pasal ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap siapapun yang dianggap menyebarkan berita bohong. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

    Pengurangan Hukuman Minimal Koruptor

    Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Sebelumnya, hukuman paling singkat untuk koruptor adalah empat tahun penjara dalam UU No. 20/2001.

    Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

    Join now
    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!