Media Arahbaru
Beranda Hukum Penegakan Hukum terhadap Aktivis Dipertanyakan, TAUD Beri Catatan Kritis

Penegakan Hukum terhadap Aktivis Dipertanyakan, TAUD Beri Catatan Kritis

Arah Baru – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras langkah kepolisian yang menangkap dan menetapkan sejumlah aktivis sebagai tersangka, dengan menyebut proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

Beberapa aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anqar.

“Secara formil sudah cacat prosedur hukum. Jadi ini penting sekali untuk diperhatikan, bahwa kemudian berpendapat dan sebagainya di media sosial itu sangat mungkin sekali, tanpa proses yang jelas, kita bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput,” kata Nena Hutahaean saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Ia menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan, di mana para aktivis telah ditetapkan sebagai tersangka saat mereka dibawa ke kantor polisi, bukan dipanggil lebih dulu sebagai saksi atau dimintai klarifikasi.

“Ketika mereka sampai di kepolisian mereka sudah berstatus tersangka, bukan orang yang hadir sebagai saksi atau terlapor untuk mengklarifikasi sangkaan-sangkaan,” ujar Nena.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dalam penetapan status tersangka, yang menurutnya lemah dan tidak disertai bukti awal yang memadai sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Lebih lanjut, Nena menilai tuduhan terhadap para aktivis tidak berdasar dan terlalu dipaksakan, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

“Ini terkesan sangat dipaksakan, menempelkan pasal-pasal ITE. Kemudian pasal-pasal kejahatan yang terjadi di ruang-ruang digital itu sangat dipaksakan,” ucapnya.

Selain prosedur penangkapan, ia juga menyoroti pelanggaran terhadap hak-hak para tersangka selama proses pendampingan hukum. Salah satu contohnya adalah pemeriksaan yang dilakukan di malam hari tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.

“Saya rasa sudah tidak tepat dilakukan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan seseorang, juga penting sekali diperhatikan bahwa proses ini harus fair, setara,” tambah Nena.

Sebelumnya, Delpedro bersama lima orang lainnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan memprovokasi tindakan perusakan saat unjuk rasa 25 Agustus 2025 di Jakarta.

Delpedro dikenai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024.

Adapun lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muzaffar Salim, staf Lokataru; Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil; Khariq Anhar, admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat; R, yang dituduh menyebarkan panduan membuat bom molotov; serta Figha, seorang perempuan yang dituduh melakukan hasutan melalui platform TikTok.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!