Puan Kembali Terpilih Jadi Ketua DPR RI 2024-2029
Arah Baru – Puan Maharani resmi kembali menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
Terpilihnya Puan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, (1/10/2024), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, menandai periode kedua kepemimpinannya secara berturut-turut di lembaga legislatif tertinggi tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPR RI, Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat, dan Wakil Ketua Sementara, Anisa Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra, menetapkan Puan sebagai Ketua DPR setelah PDI Perjuangan kembali menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2024.
Dengan pencapaian ini, Puan melanjutkan tradisi PDIP sebagai pemegang kursi pimpinan di DPR.
Sebanyak 383 dari total 579 anggota DPR menghadiri rapat tersebut, di mana agenda utama adalah pengesahan kepemimpinan DPR untuk periode lima tahun ke depan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan UU MD3, Puan berhak menduduki kursi Ketua DPR karena partainya memenangkan kursi terbanyak.
Selain Puan, empat Wakil Ketua DPR RI juga dipilih berdasarkan partai-partai dengan kursi terbanyak setelah PDIP. Mereka adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustofa dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi PKB.
Prosesi pengesahan dilakukan setelah Guntur Sasono menanyakan persetujuan anggota DPR, yang serentak menyatakan “setuju.”
Setelah itu, Puan bersama para wakilnya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Palu sidang kemudian diserahkan secara simbolis oleh Guntur kepada Puan, menandakan dimulainya kembali masa kepemimpinannya di DPR.
Dalam pidatonya, Puan menyatakan komitmennya untuk membawa DPR lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Terpilihnya Puan di periode kedua ini membawa harapan baru bagi DPR untuk menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas-tugas legislasi dan pengawasan di masa mendatang. (*)